Riauaktual.com - Seolah membantah pernyataan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan, yang menyebut pihaknya belum terima laporan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait pengembalian mobil dinas yang dipinjam pakaikan, Sekwan DPRD Pekanbaru, Ahmad Yani, angkat bicara.
"Sudah kita kembalikan, dari total 19 unit mobnas yang dikembalikan ke sekretariat DPRD oleh dewan, 6 unit diantaranya sudah diserahkan kepada Sekretariat Pemko Pekanbaru melalui Bagian Umum bukan ke BPKAD. Tentunya kemana kita meminjam dahulunya disitu kita kembalikan," kata Sekwan, Rabu (20/9/2017).
Dijelaskan Sekwan, pengembalian mobil dinas ini kepada pemerintah Pekanbaru menyusul adanya uang transportasi bagi anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas. Diprediksi, pengembalian mobnas masih akan terus bertambah hingga akhir September mendatang.
"Meski sudah diberlakukan sejak Agustus lalu, namun pembayaran uang transportasi sebagai pengganti mobnas baru dianggarkan dalam APBD-P 2017. Paling tidak, pada bulan Oktober nanti sudah bisa dicairkan, seiring disahkannya APBD-P 2017 pada akhir September mendatang," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengaku sampai hari ini pihaknya belum terima laporan dari Sekwan terkait pengembalian mobil dinas yang dipinjam pakaikan.
"Yang jelas, kita sudah serahkan surat sejak awal September lalu ke Sekwan (Sekretaris Dewan). Namun sampai hari saya belum ada menerima laporan berapa banyak angota DPRD yang sudah mengembalikan kendaraan dinas tersebut," ujarnya, Selasa (19/8) kemarin.
Sedangkan tentang adanya kabar anggota DPRD Pekanbaru meminta penangguhan pengembalian mobil dinas, Alek mengaku tidak tahu soal itu. “Belum ada kami dapat info soal itu," ujar Alek.
Ketika ditanya batas waktu pengembalian kendaraan dinas? Alek menambahkan, jika Pemko Pekanbaru tidak ada memberikan batas waktu untuk pengembalian mobil dinas DPRD. Hanya saja sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 mobil dinas segera dikembalikan. Untuk tunjangan transportasi DPRD, Pemko Pekanbaru baru akan membayarkan setelah APBD perubahan.
"Jika ingin tunjangan transportasi, kendaraan dinas harus dikembalikan. Hal ini kan sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 juga, bukan menurut kita (pemko red). Sehingga kendaraan dinas tersebut bisa didistribusikan kepada pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas sesuai jabatannya," tutupnya. (DWI)
